Salah satu aktor yang diakui memiliki peran penting dalam sistem kesehatan di Indonesia adalah kader kesehatan. Mereka dipilih oleh masyarakat dan bersifat sukarela, merupakan altruism masyarakat dan bagian dari “gotong royong”. Oleh karena itu hingga saat ini belum ada peraturan yang menjamin kesejahteraan atas pengabdian yang mereka lakukan. Di sisi yang lain, kader yang dianggap sebagai aktor yang paling dekat dengan masyarakat harus mengerjakan banyak program kesehatan. Tulodo akan menghadirkan tulisan yang akan memotret profil dan tantangan kader kesehatan di Indonesia.
Layanan kesehatan primer di Indonesia
Berdasarkan Deklarasi Alma-Ata pada tahun 1978, layanan kesehatan primer (primary health care/PHC) merupakan kontak pertama antara individu, keluarga, atau masyarakat dengan sistem pelayanan kesehatan. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer untuk perorangan dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif bagi sekurang-kurangnya 30.000 penduduk di wilayah kerjanya.
Setiap Puskesmas menyediakan layanan program preventif dan kuratif, termasuk layanan keluarga berencana, konsultasi gizi dan sanitasi, perawatan antenatal dan postnatal, imunisasi, dan layanan gigi. Puskesmas memiliki setidaknya 1 (satu) orang dari setiap tenaga kesehatan yang bekerja sebagai: dokter atau dokter layanan primer; dokter gigi; perawat; bidan; petugas kesehatan masyarakat; petugas penyehatan lingkungan; ahli teknologi laboratorium medik; tenaga gizi; dan tenaga kefarmasian. Di Indonesia, layanan kesehatan primer, selain dilaksanakan di Puskesmas, juga dilaksanakan pada jaringan yang berbasis komunitas dan partisipasi masyarakat, yaitu Posyandu dan Posbindu (Pos Binaan Terpadu) yang ada di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan yang masuk dalam area kerjanya masing-masing.
Apa saja peran kader?
Kader pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang selanjutnya disebut Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Berdasarkan data perkembangan Posyandu dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, terdapat 216.393 Posyandu di Indonesia dengan jumlah kader posyandu aktif yaitu 1.059.466 orang.
Kader memiliki peran penting dalam layanan kesehatan primer karena mereka membantu mendukung pendekatan layanan kepada masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, memfasilitasi kebijakan dan tindakan multisektoral untuk mengatasi faktor-faktor penentu kesehatan di tingkat masyarakat, dan memberdayakan individu, keluarga, dan masyarakat untuk bertanggung jawab atas kesehatan mereka sendiri. Dalam upaya melaksanakan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga, Puskesmas telah dimintakan untuk meningkatkan jangkauan sasaran meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan cara mendatangi keluarga guna mendekatkan akses pelayanan kesehatan tersebut. Ada beberapa jenis kader sesuai dengan fungsi layanan kesehatannya: Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Masalah Gizi, Kader Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan Kader Keluarga Berencana (KB). Dengan keterbatasan jumlah warga yang bersedia terlibat menjadi kader, tak jarang satu orang pun bisa terdaftar menjadi beberapa kader di atas.
Salah satu contohnya adalah Kader Posyandu Balita. Posyandu yang berfungsi sebagai fasilitas terpadu yang menyediakan layanan kesehatan, gizi, pendidikan, tumbuh kembang anak, pendapatan keluarga, ketahanan pangan, dan inisiatif kesejahteraan sosial lainnya biasanya dijalankan oleh kader dan didukung oleh petugas kesehatan dengan pengawasan dari kelompok kerja operasional posyandu. Pada hari-hari tertentu, posyandu melakukan pengukuran antropometri (berat badan, tinggi badan, lingkar lengan) ibu dan anak balita, penyuluhan tentang kesehatan dan gizi, keluarga berencana, dan pemberian suplemen dan vitamin, imunisasi, dan pemeriksaan kehamilan, jika ada petugas kesehatan. Di luar hari posyandu, kader dan petugas kesehatan harus memperbarui dan menganalisis catatan data. Kader dapat melakukan kunjungan rumah untuk memeriksa keluarga yang tidak dapat datang pada hari posyandu atau memberikan konseling lebih lanjut kepada penerima manfaat yang membutuhkan.
“Peran kader selain pada kegiatan layanan kesehatan juga pada kegiatan administratif, dokumentasi dan pencatatan”
Kesediaan suatu individu untuk menjadi kader dianggap sebagai bagian dari altruisme. Altruisme adalah sikap kepedulian yang mementingkan kesejahteraan orang lain, yang dilakukan hanya karena keinginan untuk membantu, bukan karena merasa memiliki kewajiban atau tugas untuk melakukannya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar perdebatan jika kader kesehatan kemudian perlu diberikan insentif atas tugas mereka.
Di sisi lain, untuk mendukung transformasi layanan primer di Indonesia, Kementerian Kesehatan berencana akan meningkatkan kemampuan kader kesehatan dengan memberi tanda kecakapan kader kesehatan yang memiliki memiliki 25 keterampilan dasar yang terbagi dalam 3 tingkatan kecakapan yaitu Purwa, Madya, dan Utama. Dengan adanya sistem ini, tentunya kader pun lebih mempersiapkan diri untuk peningkatan kapasitasnya.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi budaya gotong royong, seberapa perlu dan penting kader kesehatan diberikan insentif atas pengabdian mereka? Bagaimana negara-negara lainnya menerapkan sistem kader kesehatan ini? Nantikan di tulisan selanjutnya.
Published by